Pengiklan Nakal Pasang Reklame di Pohon, DLH Ngawi: Langsung Copot
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kabupaten Ngawi tidak ragu untuk mengambil tindakan terhadap pengiklan yang memasang iklan di pohon secara sembarangan. Setiap iklan yang dipaku akan segera dicopot tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Ngawi, Yosef Danni Kurniawan, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak akan ditoleransi oleh pihaknya.
“Kami tidak akan mentolerir iklan yang dipaku di pohon. Jika kami menemukan satu pun, akan segera kami copot,” tegasnya pada Senin.
Danni menegaskan bahwa pemasangan iklan dengan cara dipaku berpotensi merusak pohon dan menghambat proses peremajaan. Selain itu, ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2017 yang menetapkan aturan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.
Meskipun ada larangan resmi, masih banyak pengiklan yang menempatkan iklan di lokasi terlarang seperti jalan protokol dan jalan nasional. Pohon-pohon di tempat ini sering digunakan sebagai tempat untuk memasang papan reklame dan alat kampanye, terutama saat sedang ada pemilihan umum.
Menurutnya, iklan dan materi kampanye adalah yang paling dominan dalam menjalankan sebuah kampanye.Danni menyatakan bahwa DLH sedang berusaha untuk menegakkan aturan dalam pemasangan iklan. Namun, karena keterbatasan personel, pengawasan belum bisa mencakup seluruh wilayah Kabupaten Ngawi. Ia berharap para penyedia jasa iklan akan lebih taat terhadap peraturan, terutama dalam hal pemasangan materi iklan.